Tabel Pinjaman Bank BNI Jaminan Sertifikat Rumah 2023

pinjaman bni jaminan sertifikat rumah

BNI Griya Multiguna adalah produk pinjaman jaminan sertifikat rumah Bank BNI. Nasabah dapat memanfaatkan sertifikat rumah tinggal untuk pengajuan kredit multiguna. Proses cepat dan tentunya aman karena merupakan bank BUMN.

Tidak tanggung-tanggung Bank BNI menerima pengajuan kredit dengan nilai maksimal hingga Rp 2,5 Milyar. Atau 80% dari nilai taksir properti yang anda gunakan sebagai agunan.

Dengan adanya produk pinjaman dengan agunan sertifikat rumah. Semakin menegaskan jika BNI dapat kita jadikan sebagai tempat mencari pinjaman uang selain sebagai tempat menabung.

Dalam memberikan layanan BNI juga menawarkan proses pencairan pinjaman dengan dua metode. Yakni metode Dual Facility dan Single Facility.

Dual facility merupakan layanan pencairan dana yang dibagi menjadi 2 tahap. Pencairan pertama sebesar 60% dan penarikan kedua sebesar 40% dari nominal pinjaman yang di ACC.

Sementara Single facility adalah penarikan dana langsung sesuai nominal kredit yang disetujui.

Pinjaman BNI Jaminan Sertifikat Rumah

Anda dapat memahami lebih lanjut mengenai gambaran layanan kredit BNI Griya Multiguna dari ringkasan produk berikut ini.

  • Pinjaman jaminan sertifikat rumah dan tanah.
  • Limit maksimal Rp 20 miliar.
  • Tenor kredit maksimal 30 tahun.
  • Proses pengajuan online.
  • Tersedia untuk karyawan/ wiraswasta/ profesional.

Simak juga: 7 Pinjaman uang 20 juta tanpa jaminan

Ketentuan Calon Debitur

Untuk mendaftarkan diri sebagai debitur BNI Griya Multiguna nasabah harus memenuhi ketentuan umum di bawah ini.

  • WNI dengan usia paling rendah 21 tahun.
  • Maksimal usia pada saat jatuh tempo 55 tahun bagi karyawan.
  • Usia maksimal saat pinjaman bni lunas 65 tahun bagi wiraswasta/ profesional.
  • Mengisi formulir pengajuan kredit.
  • Melengkapi dokumen persyaratan.

Persyaratan Pinjaman BNI Jaminan Sertifikat Rumah 2023

Selain ketentuan yang telah kita sampaikan di atas. Masih ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu anda persiapkan dalam proses pengajuan kredit.

Adapun dokumen tersebut dapat kita lihat bersama di bawah ini:

  • FC KTP pemohon dan suami/ istri.
  • Fotocopy Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
  • FC Bukti Penghasilan/ slip gaji.
  • Fotocopy SHM, IMB & PBB terakhir.
  • FC SK Capeg, SK PN, SK Kenaikan pangkat & Gaji berkala.
  • Fotocopy NPWP.
  • FC Karpeg & Taspen.
  • Pas Foto pemohon dan pasangan.
  • Foto rumah/ jaminan kredit.

Selain dokumen di atas calon debitur juga wajib menyertakan fotocopy sertifikat tanah. Atau Hak milik bangunan/ hak guna bangunan yang nantinya akan menjadi acuan appraisal oleh pihak bank.

Simak juga: Cara Menghapus Data Pribadi dari Pinjaman Online

Suku Bunga, Biaya, dan Denda

Sebagai bahan pertimbangan anda sebaiknya juga memahami besar suku bunga serta denda yang menjadi risiko seorang debitur.

Berikut rincian biaya suku bunga yang perlu anda ketahui sebelum mengajukan pinjaman dengan jaminan hak milik rumah di Bank BNI.

  • Jangka waktu < 10 tahun.
  • Tahun ke-1 dan ke-2 suku bunga 11,00% p.a efektif.
  • Tahun ke-3 seterusnya sesuai suku bunga efektif yang berlaku.
  • Jangka waktu > 10 tahun.
  • Tahun ke-1 dan ke-2 suku bunga 8,75% p.a efektif.
  • Bunga tahun ke-3 adalah 10,25% p.a efektif.
  • Tahun ke-4 sampai lunas sesuai suku bunga efektif yang berlaku.

Tabel Pinjaman BNI Jaminan Sertifikat Rumah

Simak juga: KUR Mandiri 2023: Lengkap dengan Syarat dan Tabel Angsuran

Tempat Pengajuan Kredit

Dewasa ini cukup banyak perusahaan perantara yang menawarkan jasa pengajuan kredit ke bank BNI secara online. Layanan ini secara jelas mempermudah seseorang dalam pengajuan pinjaman. Proses pengajuan pinjaman BNI online bisa Anda lakukan melalui eform.bni.co.id.

Namun demikian untuk mendapatkan informasi resmi tidak ada salahnya jika anda mendatangi kantor pelayanan BNI terdekat untuk melakukan pengajuan kredit.

Perlu anda ketahui pula jika properti yang dijadikan sebagai jaminan harus memenuhi kriteria seperti memiliki akses jalan memadai. Jauh dari SPBU & tempat ibadah, dan tidak rawan bencana alam.